en

9 Daftar Broker Forex Penipu di Indonesia Menurut Regulator from wisepowder's blog

Ada beberapa penyebab mengapa banyak trader bisa menjadi korban penipuan forex. Pertama, kurangnya minat para trader untuk memilih broker forex yang sudah terdaftar di regulator karena kebanyakan broker forex terpercaya mensyaratkan deposit yang tidak sedikit. Kedua, iming-iming profit yang lebih besar jika melakukan trading di broker forex penipu, sehingga membuat para trader tertarik. Ketiga, kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai cara broker forex menipu nasabah, hal ini menyebabkan banyak trader atau investor memilih broker yang sebenarnya telah dinyatakan sebagai penipu oleh regulator.To get more news about Daftar Broker Penipu Di Indonesia, you can visit wikifx.com official website.

  Ada beberapa faktor yang menyebabkan broker forex dinyatakan sebagai broker forex penipu, seperti berikut ini:

  Tidak terdaftar di regulator resmi seperti Bappebti atau regulator negara asal (jika broker forex internasional). Namun, memiliki klaim telah telah terdaftar di regulator.

  Izin resmi broker forex telah dicabut oleh regulator karena telah melakukan pelanggaran berat.

  Terjadi kasus gagal penarikan dana (withdraw) tanpa ada alasan yang jelas dan terbukti menipu trader atau investor.

  Daftar broker forex penipu yang ada di Indonesia

  Memilih broker forex terbaik adalah salah satu kunci penting untuk mencapai keberhasilan dalam trading atau investasi. Agar Anda terhindar dari penipuan yang tidak hanya menguras Anda secara finansial dan emosi. Berikut daftar broker forex penipu berdasarkan laporan yang dirilis oleh Bappebti:

  1. PT Arta Mas Futures dahulu bernama PT Bimasakti Berjangka

  Bappebti resmi mencabut izin PT Arta Mas Futures pada 9 April 2020. Pencabutan ini dilakukan karena status keanggotaan perusahaan pialang ini sebelumnya telah dibekukan oleh Bursa Berjangka Jakarta. Dilansir dari Kontan, Arta Mas Futures menghadapi gugatan dari tiga nasabah karena dianggap tidak mencairkan dana investasi nasabah dengan nilai masing-masing Rp2,48 miliar, Rp760,61 juta, dan Rp30,39 juta.

  2. PT Arta Berjangka Nusantara

  Pada 5 Juni 2008, Bursa Berjangka Jakarta membekukan status keanggotaan Artha Berjangka Nusantara. Dinukil dari Detik, perusahaan pialang ini terbukti melakukan beberapa pelanggaran berat sehingga masuk ke dalam daftar broker forex penipu karena beberapa hal seperti, alamat kantor dan nomor telepon yang tidak jelas sehingga menyulitkan nasabah untuk meminta pertanggungjawaban, nasabah sulit melakukan penarikan dana dari sisa equity yang nasabah miliki, dan pengunduran diri yang dilakukan oleh manajemen Artha Berjangka Futures, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan.

  3. PT Axo Capital Futures

  Bappebti mencabut izin PT Axo Capital Futures pada 30 Juni 2014. Pencabutan ini juga dilakukan oleh Bursa Berjangka Jakarta karena ditemukannya sejumlah pelanggaran sehingga masuk ke dalam daftar broker forex penipu yang harus Anda waspadai.

  Dilansir dari Bisnis, Bappebti menemukan bahwa Axo Capital Futures telah berpindah kantor. Perusahaan pialang ini juga menyalahgunakan uang nasabah untuk kegiatan operasional perusahaan. Tidak hanya itu, Axo membuat agreement yang telah ditambahkan pasal-pasal yang bertujuan melemahkan posisi nasabah dan adanya transaksi nasabah yang tidak dilaporkan ke Bursa Berjangka Jakarta dan tidak didaftarkan ke Kliring Berjangka Indonesia.

  4. PT Buana Investment Global Futures

  Bappebti dan Bursa Berjangka Jakarta membekukan izin PT Buana Investment Global Futures pada 7 Januari 2011. Dikutip dari laman Bisnis, perusahaan pialang ini masuk ke dalam daftar broker forex penipu karena melakukan tindakan ilegal yaitu menyalahgunakan dana nasabah yang ada pada segregated account.

  5. PT Cayman Trust Futures

  Dinukil dari Antara News, Bappebti mencabut izin Cayman Trust Futures pada 9 September 2008. Pencabutan ini dilakukan karena status keanggotaan perusahaan pialang ini sebelumnya telah dibekukan oleh Bursa Berjangka Jakarta.

  Cayman Trust Futures masuk ke dalam daftar broker forex penipu karena telah melakukan pelanggaran berat seperti tidak menyimpan dana nasabah di segregated account atau rekening terpisah namun di rekening perusahaan. Dana nasabah tersebut pun disalahgunakan dengan menggunakannya untuk kepentingan operasional perusahaan dan membuka rekening di perusahaan pialang lain. Akibatnya nasabah kesulitan melakukan penarikan dana.

  CTF juga melakukan manipulasi data dalam menyusun laporan bulanan yang disampaikan kepada Bappebti dan BBJ serta KBI. Angka yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.

  6. PT Danagraha Futures

  Berikutnya daftar broker forex penipu yang dicabut izinnya oleh Bappebti adalah Danagraha Futures. Perusahaan pialang ini resmi dibekukan pada 9 Juli 2018 disusul oleh BBJ yang mencabut keanggotaan Danagraha Futures pada 11 Juli 2018.

  Dilansir dari beberapa laman berita, perusahaan pialang ini memberikan iming-iming profit untuk trader atau investor sebesar 2%-3% per bulan melalui signal trading dan kelebihan signal trading ini diyakini bisa mendeteksi kerugian maksimal 6% dengan janji penarikan dana bisa dilakukan kapanpun. Namun, dana nasabah tidak kunjung dikembalikan. Total kerugian yang dialami oleh nasabah Danagraha Futures mencapai Rp13 miliar-14 miliar.

  7. PT Graha Finesa Berjangka

  Diduga menghimpun dana nasabah sampai 2,1 triliun, Bappebti telah mencabut izin PT Graha Finesa Berjangka, menyusul dibekukannya keanggotaan perusahaan pialang ini oleh Bursa Berjangka Jakarta. Total ada 61 nasabah yang melaporkan Graha Finesa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  Menurut beberapa laman berita, Graha Finesa memberikan informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan yang memang bertujuan merugikan nasabah. Broker forex ini membujuk calon nasabah dengan cara tidak benar melalui media massa seperti membuka lowongan pekerjaan. Para pencari kerja ini dibujuk untuk berinvestasi di perusahaan pialang ini. Graha Finesa selalu memberikan penjelasan mengenai keuntungan yang berlipat ganda tanpa memberitahu adanya risiko investasi. Kasus ini menyebabkan Graha Finesa Berjangka masuk ke dalam daftar broker forex penipu.

  Daftar tujuh broker forex penipu ini dibuat berdasarkan siaran pers yang dirilis oleh Bappebti, Bursa Berjangka Jakarta, dan Kliring Berjangka Indonesia.


The Wall

No comments
You need to sign in to comment